Kredit
Kredit berasal dari bahasa Latin, Credere, yang artinya percaya. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Syarat dan Prinsip Kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil resiko, dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari 5C, 5P, dan 3R, yaitu :
5P
· Character (kepribadian), berhubungan dengan kebiasaan, kejujuran, kepribadian, dan cara hidup serta keadaan keluarga.
· Capability (kemampuan), berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, serta keahlian pemohon kredit untuk mengelola usaha.
· Capital (modal), penerima kredit harus memiliki modal sendiri, pinjaman hanya sebagai pendorong perkembangan usaha.
· Colleteral ( jaminan), peminjam harus memberikan jaminan untuk mendapatkan kredit, bisa berupa tanah, rumah, atau surat berharga.
· Condition of Economy (keadaan perekonomian), keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan pada masa yang akan datang.
5P
· Porty, yaitu mengelompokkan calon debitur menjadi beberapa kelompok kecil.
· Purpose, yaitu meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit.
· Payment, yaitu meneliti apakah kreditnya dapat kembali.
· Profitability, yaitu menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
· Protection, yaitu menjaga tingkat keamanan pemberian kredit.
3R
· Returns, yaitu kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
· Repayment, kemampuan pembayaran kembali kredit yang dipinjam.
· Risk, kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan
mengembalikan kreditnya.
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
· Jangka waktu kredit
· Suku bunga
· Cara penbayaran
· Agunan/ jaminan kredit
· Biaya administrasi
· Asuransi jiwa dan tagihan
Jenis Kredit
- Kredit Investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
- Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
- Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
- Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
- Kredit Multi Guna
Kredit yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
Fungsi Kredit
- Secara Umum
- Untuk meningkatkan daya guna uang.
Artinya apabila uang hanya disimpan di dalam rumah, maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa oleh debitur.
- Untuk meningkatkan peredaran uang.
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke suatu wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh tambahan uang dari daerah lain.
- Sebagai Alat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan kredit, dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
- Bagi Dunia Usaha (termasuk usaha kecil) :
- Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
- Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
- Untuk meningkatkan gairah berusaha.
Bagi debitur tentu dapat meningkatkan gairah usahanya, karena pemberian kredit ini debitur mendapatkan tambahan dana untuk membangun usaha tersebut.
- Bagi Lembaga Keuangan (termasuk bank) :
- Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
Manfaat Kredit
- Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
- Bagi Debitur
- Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
- Debitur dapat memperluas dan mengembangkan usahanya.
- Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana bagi perusahaan debitur.
- Rahasia keuangan debitur akan lebih terlindungi karena adanya ketentuan rahasia bank dalam
- Bagi lembaga keuangan (termasuk bank)
- Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar